Profil Singkat PPID PTUN Jambi

Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan informasi publik merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengadilan membentuk struktur pelaksana pelayanan informasi yang terdiri atas Dewan Pertimbangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 435/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/VIII/2026 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Berdasarkan keputusan tersebut, struktur pelaksana pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi terdiri atas:

  • Dewan Pertimbangan, yang terdiri atas Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera;.
  • Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID), dijabat oleh Sekretaris.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dijabat oleh Panitera Muda Hukum.
  • PPID Pelaksana, terdiri atas Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan.
  • Petugas Layanan Informasi, dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik, termasuk melakukan koordinasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur pelayanan informasi publik.

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya, PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.

Melalui PPID, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berupaya memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.