A. Hak Pengadilan
1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
- Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP;
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
- Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
B. Kewajiban Pengadilan
1. Pengadilan berkewajiban:
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan: