Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menetapkan Surat Keputusan Nomor : W5-TUN3/82/KP.03/02/2023 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Dengan adanya SK ini, diharapkan implementasi SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dapat berjalan efektif, sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan optimal.


Prosedur Pelayanan

Prosedur Pelayanan

Informasi mengenai prosedur permohonan informasi berupa persyaratan, prosedur permintaan informasi publik, dan biaya penggandan informasi

Maklumat Pelayanan

Informasi mengenai isi maklumat pelayanan

Jam Kerja dan Pelayanan

Jam kerja pelayanan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Informasi berkala

Informasi umum pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Informasi tersedia setiap saat

Informasi yang tersedia setiap saat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Informasi yang dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat

Visi dan Misi

VISI :
Mewujudkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Menjadi Pengadilan Modern Dengan Orientasi Pelayanan Publik Yang Berkualitas Kepada Masyarakat Pencari Keadilan


MISI :
Menjadikan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Berdaya Guna, Berhasil, Guna Dan Tanggung Jawab, Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Meningkatkan Profesionalitas, Integritas, Kapabilitas, Dan Kredibilitas Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Optimalisasi Pelayanan Publik Dan Berkeadilan Dengan Berlandaskan Prinsip Keterbukaan, Profesionalisme, Akuntabilitas, Efisien, Dan Efektifitas.

Visi dan Misi

Tim PPID

Dewan Pertimbangan



Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan

Dewan Pertimbangan



Daniel Hasiholan Siagian, S.H.

Panitera

Atasan PPID



Rizki Arianto, S.E.

Sekretaris

PPID



Yoshinta Mage, S.H., M.H.

Panitera Muda Hukum

PPID Pelaksana



Iin Rahmawati, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara

PPID Pelaksana



Ferra Sari, S.T.

Kasubbag Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan (PTIP)

PPID Pelaksana



Fransisca Hutagalung, S.E.

Kasubbag Kepegawaian & Ortala

PPID Pelaksana



Maya Sari, SE., M.H.

Kasubbag Umum & Keuangan

Petugas Layanan Informasi



Rusianto, S.H.

Panitera Pengganti